Apa Beda Pemakai Narkoba dan Pemakai Jasa Prostitusi Online???

Kalau dilihat sekilas, keduanya sama (dari sisi hukum): keduanya melanggar hukum. 

Untuk kasus narkoba, bandar, pengedar, pemakai atau semua yang terlibat ditangkap (wajahnya tampil di media, meski kadang agak disamarkan, inisialnya ditampilkan di media). Sekali pun itu artis dan public figure.


Berita tentang narkoba:

  1. Ini Dia Penangkapan Penyeludupan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah BNN
  2. Bandar Narkoba Ditangkap di Bandara
  3. Tiga Kurir Sabu 1,2 Kg Ditangkap Saat Mendarat di Bandara SMB II
  4. Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Perwira Polri Ditangkap
  5. Fariz R.M. Tersangka Pengguna Narkoba
  6. Sri Lurah Cantik Pemakai Narkoba Akhirnya Ditahan
  7. Lagi, Anggota DPRD Gorontalo Ditangkap Karena Miliki Sabu
  8. Sabu dalam Sarung, Pengguna Narkoba Ditangkap Usai Tarawih
  9. Perempuan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ditangkap di Villa Pribadinya, Diduga Nyabu
  10. Terindikasi Pengguna Narkoba Tiga Anggota Dewan Kapuas Diburu Polisi


Bagaimana dengan yang terlibat dalam prostitusi online? Bandar (mucikarinya), pekerjanya (PSK-nya) juga ditangkap, wajah dan nama, kadang hanya inisial ditampilkan di media massa. Pemakainya??? Kita tunggu saja... 

Kalau daftar nama para pemakai diumumkan, artinya tidak ada perbedaan antara kedua jenis pelanggaran hukum ini.

Kalau daftar nama pemakai tidak diumumkan (dan ditangkap), artinya di prostitusi (online ataupun bukan), pengedar (mucikari), penjual (PSK-nya) melanggar hukum, pembeli (pemakai jasa prostitusi) bukanlah pelanggaran hukum. Penjual (bandar atau pengecer) melanggar hukum dan ditangkap, pembeli bukanlah pelanggar hukum. 

Pelanggan postitusi online tentu orang kaya karena tarifnya puluhan sampai ratusan juta. Pemakaianya juga tentu sudah sangat banyak (beroperasi dari tahun 2012 hingga Mei 2015).


Berita tentang prostitusi online:
  1. Mucikari RA Jalankan Bisnis Prostitusi Online Sejak 2012
  2. Ini Nama-nama Artis dan Tarif 'Booking' Binaan Mucikari RA
  3. 5 Fakta Kasus prostitusi Online Artis AA
  4. Pengacara RA Beberkan Beberapa Artis Dalam Kasus Prostitusi Online Artis (nama lengkap RA dan wajahnya ditampilkan di berita ini)
  5.  INI SOSOK MUCIKARI RA DAN MODUS PROSTITUSI ARTISNYA SEJAK 2013
  6. Tak Sengaja Sebut Nama Amel Alvi, Mucikari RA Buru-buru Menutupi Identitas Artis AA
  7. Amel Alvi Bantah AA Dirinya, Netizen: Tapi Kok Bajunya Sama?
  8. Dipatok Rp 80 - 200 Juta, Anggota DPR Pelanggan Prostitusi Artis
  9. Prostitusi Online, Polisi Akan Panggil Para Penikmat Jasa Artis AA ("Kalau kesaksian sudah cukup, ya pelanggannya nggak kita panggil,")
  10. PROSTITUSI ONLINE: JK Tak Yakin Pejabat Negara Jadi Pengguna Jasa Prostitusi

Biasanya, dalam sebuah tindak kejahatan, semua orang yang terlibat di dalamnya akan terkena sanksi. Misalnya kasus pencurian, pelakunya utama, orang yang ikut membantu (misal hanya sekedar pengalih perhatian), pembeli barang curian (penadah). Atau juga kasus pembunuhan (dari otak perencana, penyedia dana, hingga eksekutor di lapangan terkena sanksi). Bahkan orang yang kebetulan mengetahui (saksi mata) tapi tidak melaporkan pun bisa terkena sanksi.

Baru pada kasus protitusi online hal ini sepertinya tidak berlaku. Mucikari kena sanksi, penjaja seks kena sanksi, pengguna jasa-nya tidak.

Setahu penulis, jika Anda bawa narkoba (tak peduli Anda pengedar atau pemakai) alias sendirian saja, Anda bisa ditangkap. Tidak harus ada 2 pihak. 

Tapi bila seorang PSK (tak bawa barang khusus karena yang diperdagangkan adalah tubuhnya), belum bertransaksi (tidak dalam kamar tertutup bersama laki-laki yang bukan suaminya) apakah bisa ditangkap? Jadi, andai saja ada seorang wanita (yang memang berprofesi sebagai PSK) sedang berjalan atau hangout ke mal menikmati waktu luangnya, apakah bisa ditangkap? Kalau bisa, apa pelanggaran hukum yang dilakukannya? Bukankah ini sama saja dengan ada tersangka prostitusi online yang ditangkap tapi tak ada pengguna jasa yang ditangkap? Tanpa ada pelanggan (tak ada yang pernah memakai jasa PSK ini, apakah terjadi pelanggaran hukum)?

Masih bingung nih..., maklum awam soal hukum. Ada yang bisa bantu menjelaskan?
0 Responses

Posting Komentar

abcs